KITAB PERTAMA:
AL FIQHUL MANHAJIY ‘ALA MADZHABIL IMAM ASY-SYAFI’IY
ALMAJLAD AL AWWAL (JILID 1)
Karangan : Dr. Musthafa Al-Khin dan Dr. Musthafa Al-Bugha
PENDAHULUAN
Pengertian Ilmu Fiqh, Sumber-Sumbernya, Dan Beberapa Istilah Yang Berkaitan Dengannya
Makna Fiqh:
Makna secara bahasa (lughawiy): fiqh bermakna faham (mengerti) –faqiha - yafqahu—fahima – yafhamu.
Makna secara istilah (ishthilahiy):
Pertama:
Pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan orang-orang mukallaf serta diikuti dengan dalil-dalil yang mendasarinya yang berasal dari ayat-ayat Al-Qur’an, Hadits Nabi, dan yang tumbuh dari keduanya berupa ijma’ serta ijtihad ulama. Contoh: wajibnya niat pada wudhu dikutip hukum wajib niat itu dari hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, “innamal a’maalu binniyyaat”. (sesungguhnya setiap perbuatan bergantung pada niatnya).
Begitu juga tentang wajibnya berniat untuk berpuasa yang harus dicanangkan dalam hati sejak malam (sebelum datang subuh). Hukum wajibnya niat bersumber dari hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Baihaqy dan Addaaru Quthny, “man lam yubayyit ashshiyaama qablal fajri falaa shiyaama lah”. (tidak sah puasa seseorang yang tidak memasang niat puasa sebelum masuk waktu subuh)
Kedua:
Hukum syara’ itu sendiri, seperti perkataan yang biasa kita ucapkan : “anda telah belajar fiqh”, dalam pengertian anda telah belajar telah belajar hukum-hukum fiqh yang terkandung dalam kitab-kitab fiqh. Adapun hukum-hukum yang terkandung didalamnya berasal dari Al-Qur’an, Alhadits, Ijma’ dan Ijtihad ulama.
Perbedaan antara kedua makna fiqh secara ishthilahiy tadi adalah :
- yang pertama berkaitan dengan pengetahuan tentang hukum-hukum.
- yang kedua adalah hukum itu sendiri dinamakan hukum fiqh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar